LPMPP NEWS – Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan Pusat Kelola Karya Intelektual (PKKI) Institut Teknologi Sumatera (Itera) menggelar kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertajuk “Ibu Kreatif, Karya Inovatif”, di ruang rapat Gedung Training Center Itera, Jumat, 25 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rektor Itera, Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, yang juga sebagai pemateri. Dalam paparannya, Prof. Nyoman mendorong para anggota DWP Itera untuk tidak ragu menuangkan ide kreatif menjadi karya inovasi yang bernilai dan dilindungi hukum.
Mewakili Ketua DWP Itera, Sekretaris DWP Dr. Sunarsih, M.A., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika, khususnya anggota DWP, mengenai pentingnya perlindungan hukum atas karya dan ide orisinal. “Kami ingin para ibu di lingkungan Itera sadar akan potensi karya mereka, baik tulisan, desain, produk UMKM, maupun inovasi teknologi, yang dapat dilindungi melalui HKI,” ujar Sunarsih.
Kami ingin para ibu di lingkungan Itera sadar akan potensi karya mereka, baik tulisan, desain, produk UMKM, maupun inovasi teknologi, yang dapat dilindungi melalui HKI.
Prof. Nyoman juga menekankan pentingnya kekayaan intelektual sebagai pendorong kemajuan inovasi, baik di lingkungan akademik maupun masyarakat. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami proses pendaftaran hak cipta, merek dagang, dan jenis perlindungan HKI lainnya di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini terbuka untuk seluruh sivitas akademika dan anggota DWP Itera. Melalui kegiatan ini, Itera menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kreatif yang sadar hukum, sekaligus mendorong peran aktif perempuan dalam menciptakan karya inovatif yang bernilai dan terlindungi. (Rilis/Humas).
LPMPP NEWS – Institut Teknologi Sumatera (Itera) melalui Pusat Kelola Karya Intelektual (PKKI) di bawah Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Paten di Kampus Itera,Senin, 19 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
Sekretaris Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Itera, Sahid, M.Sc., dalam sambutannya menyampaikan bahwa paten merupakan aset penting dalam mendukung hilirisasi hasil riset. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran DJKI di Itera. Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan para peneliti kami dapat lebih siap dalam menyusun dokumen paten yang berkualitas dan memenuhi standar hukum yang berlaku,” ujar Sahid.
Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan para peneliti kami dapat lebih siap dalam menyusun dokumen paten yang berkualitas dan memenuhi standar hukum yang berlaku
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan DJKI, Rifan Fikri, S.T., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan bimbingan teknis penyelesaian substantif paten terhadap permohonan yang diajukan oleh sivitas akademika Itera.
Dalam kegiatan tersebut, enam inventor dari Itera mendapatkan asistensi langsung dari dua Pemeriksa Paten Ahli Utama. Rifan berharap melalui workshop ini, proses pemeriksaan substantif dapat dipercepat sehingga tidak memakan waktu terlalu lama.
Peserta juga mendapat fasilitas konsultasi langsung dengan pemeriksa paten dari DJKI untuk menyempurnakan dokumen paten secara lebih praktis dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, Itera berharap dapat meningkatkan jumlah dan kualitas paten yang dihasilkan oleh sivitas akademika, sekaligus berkontribusi dalam pengembangan teknologi dan industri nasional berbasis inovasi. (Rilis/Humas)
LPMPP NEWS – Pusat Kelola Karya Intelektual (PKKI) di bawah Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Institut Teknologi Sumatera (Itera) menggelar sosialisasi bertajuk Pengenalan dan Strategi Peningkatan Kekayaan Intelektual: Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek Dagang, Rabu, 13 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sivitas akademika Itera mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung inovasi dan kreativitas.
Hadir dua narasumber ahli di bidang kekayaan intelektual yaitu Devia Gahana Cindi Alfian, S.T., M.Sc., yang membahas pengantar kekayaan intelektual serta program dan kegiatan PKKI Itera. Sementara itu, Apt. Tantri Liris Nareswari, S.Farm., M.S.Farm., menyampaikan strategi pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Diskusi dipandu oleh moderator Azry Ayu Nabillah, S.Pd., M.Pd.
Kekayaan intelektual merupakan aset berharga bagi individu, institusi, dan negara. Oleh karena itu, Itera menetapkan target ambisius dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk tahun 2025.
Kekayaan intelektual merupakan aset berharga bagi individu, institusi, dan negara. Oleh karena itu, Itera menetapkan target ambisius dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk tahun 2025. Kampus ini menargetkan pendaftaran 120 paten, 170 hak cipta, dan 30 desain industri, sebagai bentuk komitmen dalam mendorong inovasi dan kreativitas di lingkungan akademik.
Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mampu memanfaatkan sistem HKI untuk mendukung inovasi dan meningkatkan daya saing. (Rilis/Humas)
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Institut Teknologi Sumatera (Itera) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung memperkuat sinergi dalam meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademik. Komitmen ini ditandai dengan pertemuan tim LPPM Itera dan Kemenkumham Provinsi Lampung, beberapa waktu lalu, di Ruang Rapat Gedung C Itera.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan intelektual serta mendorong inovasi dan pengembangan teknologi di kampus. Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala LPMPP Itera diwakili oleh Sekretaris LPMPP, Sahid, S.T., M.T., dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Lampung, Benny Daryono, S.H., M.E.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Lampung, Benny Daryono, S.H., M.E., menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung Itera untuk meningkatkan kualitas layanan KI. “Kami siap mendampingi Itera dalam menyempurnakan sistem pelayanan kekayaan intelektual, baik dari segi administrasi maupun penyelesaian permohonan yang masih tertunda,” ujar Benny.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Lampung, Yanvaldi Yanuar, S.Kom., M.A.P., menambahkan bahwa layanan KI tahun 2025 akan lebih berfokus pada desain industri. “Kami berharap jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Itera meningkat signifikan. Selain itu, kami juga berupaya mengatasi kendala yang terjadi pada tahun 2023 dan 2024,” kata Yanvaldi.
“Kami berharap jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Itera meningkat signifikan. Selain itu, kami juga berupaya mengatasi kendala yang terjadi pada tahun 2023 dan 2024″
Dari pihak Itera, Sekretaris LPMPP, Sahid, S.T., M.T., menekankan pentingnya penguatan sistem manajemen kekayaan intelektual di kampus. “Itera harus terus meningkatkan kesadaran sivitas akademika tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Diperlukan strategi yang lebih sistematis dalam mengelola inovasi agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan industri,” ungkap Sahid.
Ketua Pusat Kelola Karya Intelektual (PKKI) Itera, Devia Gahana Cindi Alfian, S.T., M.Sc., turut menyoroti pentingnya dukungan dari berbagai pihak dalam meningkatkan pemahaman mengenai KI. “Kami berharap semakin banyak sivitas akademika yang memahami urgensi perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, diperlukan sistem yang lebih terstruktur untuk mendukung proses pendaftaran KI,” ujar Devia. Ia juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas dalam penyusunan dokumen paten agar kualitas permohonan semakin baik.
Selain perwakilan Kemenkumham, pertemuan ini juga dihadiri oleh tim PKKI Itera dan sejumlah akademisi. Dalam kesempatan tersebut, Kemenkumham menyampaikan pentingnya sosialisasi yang lebih luas mengenai KI bagi akademisi dan peneliti. Kemenkumham juga menawarkan pendampingan dalam penyelenggaraan sosialisasi, baik secara daring maupun luring, guna meningkatkan pemahaman sivitas akademika Itera tentang prosedur dan manfaat perlindungan KI.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk menyelenggarakan sesi sosialisasi dan pendampingan khusus bagi dosen serta peneliti di Itera. Diharapkan sinergi yang semakin erat ini dapat mengoptimalkan layanan KI di lingkungan akademik, mendukung inovasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. (Rilis/Humas)
Dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi sumber daya dosen dan peneliti perguruan tinggi, terutama dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis sistem KI berupa paten, 7 orang dosen Institut Teknologi Sumatera (ITERA) mengikuti Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek pada 15 – 17 Mei 2023 di Hotel Horison Ultima Bhuvana, Bogor. Ketujuh dosen yang lolos seleksi dan mengikuti pelatihan tersebut antara lain Suratun Nafisah (Teknik Elektro), Misbahudin Alhanif (Teknik Kimia), Rifqi Sufra (Teknik Kimia), Arysca Wisnu Satria (Teknik Kimia), I Putu Mahendra (Kimia), Tantri Liris Nareswari (Farmasi), dan Untia Kartika Sari Ramadhani (Farmasi).
Sub Koordinator Moch. Husni Thamrin yang mewakili Direktur Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat (RTPM) menyatakan bahwa kesempatan ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh peserta yang hadir dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini mengingat ada banyak informasi yang disampaikan terkait dengan pengetahuan dan tatacara penulisan deskripsi permohonan paten yang baik.
“Paten di Kemendikbud Ristek menjadi bagian dari salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi. Oleh sebab itu, Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia berlomba-lomba untuk dapat memenuhi target IKU, salah satunya termasuk kekayaan intelektual baik jurnal maupun hak cipta, paten, dan lain sebagainya.” imbuh Moch. Husni.
Dalam kegiatan pelatihan yang berlangsung selama 3 hari tersebut, para peserta dibekali dengan pengetahuan mengenai Sistem Kekayaan Intelektual (e-SAKI), Penelusuran Informasi Paten, dan Metode Penulisan Dokumen Spesifikasi Paten. Selain itu, setiap peserta juga diberi pendampingan secara langsung oleh Tim Pakar sehingga draft permohonan paten yang telah disiapkan oleh para peserta sebagai syarat mengikuti pelatihan ini dapat menjadi dokumen yang siap diajukan.
Adapun sebagai output kegiatan pelatihan, perwakilan dari ITERA berhasil menyelesaikan 7 dokumen paten yang terdiri dari 5 paten dan 2 paten sederhana. Dokumen tersebut siap diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Pusat Implementasi Inovasi (PII) ITERA.
Di akhir kegiatan, Tantri Liris Nareswari dari Program Studi Farmasi ITERA memperoleh penghargaan Juara Terbaik versi Tim Pakar dengan judul invensi “Formula Nanoemulsi Anti Penuaan Dini yang Mengandung Minyak Bekatul dan Proses Pembuatannya”. Dalam testimoninya, Tantri menyampaikan bahwa ilmu yang telah diperoleh dari kegiatan pelatihan ini akan disebarluaskan di masyarakat maupun dunia industri.
“Paten dapat mengamankan hak kita baik dalam hal invensi teknologi maupun produk, agar tidak diambil oleh negara lain. Selain itu, dengan semakin banyaknya paten yang dihasilkan semoga dapat meningkatkan daya saing dan penelitian bangsa. Besar harapan saya agar Indonesia dapat lebih maju dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui paten” ucap Tantri.Reporter : Suratun Nafisah (Teknik Elektro)
Pada hari Selasa, 16 Mei 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Lampung mengadakan kegiatan “Sosialisasi Merek Kolektif Tahun 2023” di Hotel Imersia, Bandar Lampung. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Implementasi Inovasi ITERA (PII), yang dipimpin oleh Bapak Andhyka Tyaz Nugraha, S.P., M.Si., Ph.D., selaku Kepala PII. Turut mendampingi beliau adalah Bapak Imam Safei, S.Pd., M.Or., dan Ibu Suryaneta, S.T., M.Sc., Ph.D., anggota PPI.
Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan mengimplementasikan pencatatan Merek Kolektif Tahun 2023 serta mengedukasi mengenai kekayaan intelektual terkait merek kolektif. Provinsi Lampung berusaha untuk menggali merek atau brand yang akan menjadi unggulan, dengan memanfaatkan sumber daya khas yang dimiliki oleh Provinsi Lampung, sehingga mampu membangun citra dan daya saing yang tinggi.
Peserta yang menjadi target sosialisasi merek kolektif ini adalah para penggerak UMKM di seluruh wilayah Provinsi Lampung, termasuk Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian dari berbagai Kabupaten dan Kotamadya di Provinsi Lampung, serta UMKM binaan dan Sentra Kekayaan Intelektual universitas di Provinsi Lampung, termasuk Pusat Implementasi Inovasi (PII) ITERA. Kegiatan sosialisasi ini terdiri dari tiga sesi yang dipandu oleh tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Materi pertama disampaikan oleh Ibu Bunga Aulia, S.H., M.M., Widyaiswara Ahli Madya dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung. Dalam presentasinya, Ibu Bunga membahas topik “Peningkatan Pendaftaran Merek Kolektif Terhadap Pelaku Usaha/UMKM”. Pemerintah saat ini fokus memberikan bantuan kepada usaha mikro dan kecil. Berdasarkan kriteria UMKM menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, usaha mikro adalah usaha dengan modal usaha kurang dari 1 juta, sedangkan usaha kecil adalah usaha dengan modal usaha antara 1 juta hingga 5 juta.
Ibu Bunga menjelaskan bahwa terdapat delapan permasalahan dan isu strategis yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM, yaitu kurangnya akses pembiayaan atau modal, kurangnya daya saing sumber daya manusia terutama dalam bidang teknologi informasi, kualitas produksi yang belum memenuhi standar pasar atau selera konsumen, keterbatasan akses dan informasi terkait legalitas produk, kurangnya inovasi dan keterampilan pengembangan UMKM, pengelolaan keuangan yang belum optimal, kesulitan mencari pasar potensial, dan kurang menariknya kemasan produk.
Ibu Bunga menambahkan bahwa alasan UMKM ragu untuk mendaftarkan merek mereka adalah kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran merek, kekhawatiran terkait prosedur pendaftaran, dan kebingungan mengenai langkah awal dalam memulai pendaftaran. Untuk mengatasi hal ini, UMKM dapat mencari informasi tersebut melalui kegiatan seperti sosialisasi ini atau menghubungi pendamping UMKM yang merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung. Selain itu, mendaftarkan merek kolektif juga merupakan salah satu solusi.
Secara definisi, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama, diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Keuntungan dari pendaftaran merek kolektif antara lain efisiensi biaya, hak yang sama bagi semua anggota dalam penggunaan merek, dan kelangsungan merek kolektif meskipun kelompok usahanya terpecah.
Materi kedua disampaikan oleh Mohammad Zimmi Skil, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung. Saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung telah melakukan fasilitasi merek dagang bagi 149 UMKM. Bapak Zimmi mendorong UMKM yang memiliki produk serupa untuk membentuk komunitas guna mempercepat legalitas merek dagang dengan mendaftarkan merek kolektif. Diharapkan UMKM Provinsi Lampung dapat bersinar dan berjaya.
Selanjutnya, Narasumber Nuraina Bandarsyah, yang merupakan Pemeriksa Merek Madya dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, menjelaskan bahwa merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama, baik dalam sifat, ciri umum, maupun mutu barang atau jasa, serta pengawasannya. Merek kolektif diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Ibu Nuraina mengingatkan pentingnya memperhatikan berkas yang diupload saat mendaftarkan merek kolektif, seperti salinan ketentuan penggunaan merek kolektif dan ketentuan lainnya. Keuntungan bagi para peserta dalam mendaftarkan merek kolektif adalah penekanan biaya pendaftaran, biaya promosi, biaya penegakan hukum jika terjadi sengketa, serta tidak memerlukan biaya lisensi karena menjadi anggota komunitas sudah memberikan hak untuk menggunakan merek tersebut.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan jumlah permohonan merek pada tahun 2023 dapat meningkat dan mengedukasi para UMKM sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Provinsi Lampung. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang melibatkan para peserta yang hadir.
Demikianlah rangkuman kegiatan “Sosialisasi Merek Kolektif 2023” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan mendorong perkembangan UMKM serta meningkatkan daya saing Provinsi Lampung.