Bandar Lampung, 19 Agustus 2026 — Institut Teknologi Sumatera (ITERA) mencatatkan capaian membanggakan setelah tiga sivitas akademikanya, Intan Mardiono, S.T., M.Sc., Ph.D. dari program studi Teknik Industri, Dr. Mira Mustika, S.Si., M.Sc. dari program studi Matematika, dan Novita Hillary Christy Damanik, S.T., M.Ars. dari program studi Arsitektur, ditetapkan sebagai penerima Surat Pencatatan Hak Cipta dalam Program Pencatatan Hak Cipta Gratis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Intan Mardiono dan Mira Mustika hadir mewakili penerima dari ITERA dalam acara penyerahan secara simbolis.
Penyerahan surat pencatatan tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Jalan Wolter Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 07.30 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Tahun 2026, sekaligus bentuk apresiasi dan fasilitasi negara terhadap perlindungan Hak Cipta bagi para kreator, seniman, dan masyarakat di wilayah Provinsi Lampung.
Program Pencatatan Hak Cipta Gratis sendiri digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hukum atas karya cipta, tanpa dipungut biaya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung berperan memfasilitasi pelaksanaan program ini bagi masyarakat di wilayah Provinsi Lampung, termasuk para akademisi dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi.
Selain ketiga sivitas akademika ITERA tersebut, penerima Surat Pencatatan Hak Cipta pada kegiatan ini juga berasal dari sejumlah instansi lain di Lampung, di antaranya Universitas Teknokrat Indonesia, Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, serta Pemerintah Kota Metro dan Kota Bandar Lampung.
Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen ITERA dalam mendorong sivitas akademikanya untuk terus berkarya sekaligus melindungi hasil karya intelektual secara sah di mata hukum. Pencatatan Hak Cipta tidak hanya memberikan pengakuan hukum atas suatu karya, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan jangka panjang bagi pencipta dari potensi penyalahgunaan maupun klaim pihak lain.
Dengan diperolehnya Surat Pencatatan Hak Cipta ini, ITERA berharap semakin banyak dosen, peneliti, dan mahasiswa yang terdorong untuk mendaftarkan karya-karya intelektualnya, sejalan dengan semangat penguatan ekosistem inovasi dan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.


0 Komentar