Pada hari Selasa, 16 Mei 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Lampung mengadakan kegiatan “Sosialisasi Merek Kolektif Tahun 2023” di Hotel Imersia, Bandar Lampung. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Implementasi Inovasi ITERA (PII), yang dipimpin oleh Bapak Andhyka Tyaz Nugraha, S.P., M.Si., Ph.D., selaku Kepala PII. Turut mendampingi beliau adalah Bapak Imam Safei, S.Pd., M.Or., dan Ibu Suryaneta, S.T., M.Sc., Ph.D., anggota PPI.

Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan mengimplementasikan pencatatan Merek Kolektif Tahun 2023 serta mengedukasi mengenai kekayaan intelektual terkait merek kolektif. Provinsi Lampung berusaha untuk menggali merek atau brand yang akan menjadi unggulan, dengan memanfaatkan sumber daya khas yang dimiliki oleh Provinsi Lampung, sehingga mampu membangun citra dan daya saing yang tinggi.

Peserta yang menjadi target sosialisasi merek kolektif ini adalah para penggerak UMKM di seluruh wilayah Provinsi Lampung, termasuk Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian dari berbagai Kabupaten dan Kotamadya di Provinsi Lampung, serta UMKM binaan dan Sentra Kekayaan Intelektual universitas di Provinsi Lampung, termasuk Pusat Implementasi Inovasi (PII) ITERA. Kegiatan sosialisasi ini terdiri dari tiga sesi yang dipandu oleh tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Materi pertama disampaikan oleh Ibu Bunga Aulia, S.H., M.M., Widyaiswara Ahli Madya dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung. Dalam presentasinya, Ibu Bunga membahas topik “Peningkatan Pendaftaran Merek Kolektif Terhadap Pelaku Usaha/UMKM”. Pemerintah saat ini fokus memberikan bantuan kepada usaha mikro dan kecil. Berdasarkan kriteria UMKM menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, usaha mikro adalah usaha dengan modal usaha kurang dari 1 juta, sedangkan usaha kecil adalah usaha dengan modal usaha antara 1 juta hingga 5 juta.

Ibu Bunga menjelaskan bahwa terdapat delapan permasalahan dan isu strategis yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM, yaitu kurangnya akses pembiayaan atau modal, kurangnya daya saing sumber daya manusia terutama dalam bidang teknologi informasi, kualitas produksi yang belum memenuhi standar pasar atau selera konsumen, keterbatasan akses dan informasi terkait legalitas produk, kurangnya inovasi dan keterampilan pengembangan UMKM, pengelolaan keuangan yang belum optimal, kesulitan mencari pasar potensial, dan kurang menariknya kemasan produk.

Ibu Bunga menambahkan bahwa alasan UMKM ragu untuk mendaftarkan merek mereka adalah kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran merek, kekhawatiran terkait prosedur pendaftaran, dan kebingungan mengenai langkah awal dalam memulai pendaftaran. Untuk mengatasi hal ini, UMKM dapat mencari informasi tersebut melalui kegiatan seperti sosialisasi ini atau menghubungi pendamping UMKM yang merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung. Selain itu, mendaftarkan merek kolektif juga merupakan salah satu solusi.

Secara definisi, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama, diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Keuntungan dari pendaftaran merek kolektif antara lain efisiensi biaya, hak yang sama bagi semua anggota dalam penggunaan merek, dan kelangsungan merek kolektif meskipun kelompok usahanya terpecah.

Materi kedua disampaikan oleh Mohammad Zimmi Skil, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung. Saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung telah melakukan fasilitasi merek dagang bagi 149 UMKM. Bapak Zimmi mendorong UMKM yang memiliki produk serupa untuk membentuk komunitas guna mempercepat legalitas merek dagang dengan mendaftarkan merek kolektif. Diharapkan UMKM Provinsi Lampung dapat bersinar dan berjaya.

Selanjutnya, Narasumber Nuraina Bandarsyah, yang merupakan Pemeriksa Merek Madya dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, menjelaskan bahwa merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama, baik dalam sifat, ciri umum, maupun mutu barang atau jasa, serta pengawasannya. Merek kolektif diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Ibu Nuraina mengingatkan pentingnya memperhatikan berkas yang diupload saat mendaftarkan merek kolektif, seperti salinan ketentuan penggunaan merek kolektif dan ketentuan lainnya. Keuntungan bagi para peserta dalam mendaftarkan merek kolektif adalah penekanan biaya pendaftaran, biaya promosi, biaya penegakan hukum jika terjadi sengketa, serta tidak memerlukan biaya lisensi karena menjadi anggota komunitas sudah memberikan hak untuk menggunakan merek tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan jumlah permohonan merek pada tahun 2023 dapat meningkat dan mengedukasi para UMKM sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Provinsi Lampung. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang melibatkan para peserta yang hadir.

Demikianlah rangkuman kegiatan “Sosialisasi Merek Kolektif 2023” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan mendorong perkembangan UMKM serta meningkatkan daya saing Provinsi Lampung.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *