Tentang SPMI
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi.
Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan SPMI didasarkan pada standar pendidikan tinggi, yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi) dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Tujuan penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (internal dan eksternal) melalui penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.
Aplikasi Website SPMI
Satuan Penjaminan Mutu ITERA telah meluncurkan sebuah aplikasi berbasis website guna melihat perkembangan mutu dari masing masing prodi. Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh civitas akademika ITERA dengan menggunakan jaringan internal ITERA Laman dari aplikasi tersebut dapat diakses pada tautan.
Dokumen SPMI
Agar SPMI ini bisa diimplemetasikan, disusun standar mutu akademik ITB yang merupakan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh ITB sebagai acuan dalam penyelenggaraan proses akademik. Evaluasi proses akademik ini akan dilakukan melalui asesmen prodi dan fakultas/sekolah.
Tugas Pokok dan Fungsi SPMI
- Membuat dan merumuskan dokumen SPMI ( Standar, Kebijakan, Manual dan Formulir)
- Membuat Panduan Penyusunan SOP penjaminan Mutu ITERA
- Menelaah dan mengarsipkan semua dokumen SOP di ITERA
- Melakukan audit mutu internal beberapa unit di ITERA
- Membuat kuesioner evaluasi perkuliahan dan layanan sarana dan prasarana akademik di ITERA
- Mengevaluasi hasil kuesioner layanan di itera
- Monitoring website audit mutu internal
- Menyusun instrument perkulihaan
- Monitoring dan evaluasi Program PKKM
Survei SPMI
Garis Besar Proses SPMI

Tim SPMI 2023
- Hafid Zul Hakim, M.Si
- Meutia Nadia Karunia, M.T
- Ir. Fajar Perdana N. M.T
- Muhammad Arhan Rajab, M.Si
- Indah Puspita Sari, M.Si
- M. Fathurridho Hermanto, M.T
- Zulvita Amanda, M.Ars.L
- Ir. Amelia Oktavia, MT, IPM
- Arif Setyaji, MT
- Misfalah Nurhayati, MT
- Meraty Ramadhini, M.T